SSB MATTOANGING

Rabu, 30 Desember 2009

PIALA DUNIA


PIALA DUNIA

KEJUARAAN SEPAK BOLA


Kejuaraan internasional besar

Kejuaraan internasional terbesar di sepak bola ialah Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Fédération Internationale de Football Association. Piala Dunia diadakan setiap empat tahun sekali. Lebih dari 190 timnas bertanding di turnamen kualifikasi regional untuk sebuah tempat di babak final. Turnamen babak final yang berlangsung selama empat minggu kini melibatkan 32 timnas (naik dari 24 pada tahun 1998).

Kejuaraan internasional yang besar di setiap benua adalah:

* Eropa: Piala Eropa atau dikenal dengan nama Euro
* Amerika Selatan: Copa América
* Afrika: Piala Afrika
* Asia: Piala Asia
* Amerika Utara: Piala Emas CONCACAF
* Oseania: Piala Oseania

Ajang tingkat klub terbesar di Eropa adalah Liga Champions, sementara di Amerika Selatan adalah Copa Libertadores. Di Asia, Liga Champions Asia adalah turnamen tingkat klub terbesar.

Sepak bola sudah dimainkan di Olimpiade sejak tahun 1900. (kecuali pada Olimpiade tahun 1932 di Los Angeles). Awalnya ini hanya untuk pemain-pemain amatir saja, namun sejak Olimpiade Los Angeles 1984 pemain profesional juga mulai ikut bermain, disertai peraturan yang mencegah negara-negara daripada memainkan tim terkuat mereka. Pada saat ini, turnamen Olimpiade untuk pria merupakan turnamen U-23 yang boleh ditamnbahi beberapa pemain di atas umur. Akibatnya, turnamen ini tidak mempunyai kepentingan internasional dan prestise yang sama dengan Piala Dunia, atau bahkan dengan Euro, Copa America atau Piala Afrika.

Sebaliknya, turnamen Olimpiade untuk wanita membawa prestise yang hampir sama seperti Piala Dunia Wanita FIFA; turnamen tersebut dimainkan oleh tim-tim internasional yang lengkap tanpa batasan umur.

Lapangan Sepak Bola


Ukuran lapangan standar

Lapangan yang digunakan biasanya adalah lapangan rumput yang berbentuk persegi empat. Dengan panjang 91.4 meter dan lebar 54.8 meter. Pada kedua sisi pendek, terdapat gawang sebesar 24 x 8 kaki, atau 7,32 x 2,44 meter.
Lama permainan

Lama permainan sepak bola normal adalah 2×45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit (kadang-kadang 10 menit). Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan adu penalti.
Lama permainan standar

Sebuah pertandingan dewasa yang standar terdiri dari dua babak yang masing-masing sepanjang 45 menit. Umumnya terdapat masa istirahat 15 menit di antara kedua babak tersebut.
Perpanjangan waktu dan adu penalti

Kebanyakan pertandingan biasanya berakhir setelah kedua babak tersebut, dengan sebuah tim memenangkan pertandingan atau berakhir seri. Meskipun begitu, beberapa pertandingan, terutamanya yang memerlukan pemenang mengadakan babak tambahan yang disebut perpanjangan waktu kala pertandingan berakhir imbang: dua babak yang masing-masing sepanjang 15 menit dimainkan. Hingga belum lama ini, IFAB telah mencoba menggunakan beberapa bentuk dari sistem 'sudden death', namun mereka kini telah tidak digunakan.

Jika hasilnya masih imbang setelah perpanjangan waktu, beberapa kejuaraan mempergunakan adu penalti untuk menentukan sang pemenang. Ada juga kejuaraan lainnya yang mengharuskan pertandingan tersebut untuk diulangi.

Perlu diperhatikan bahwa gol yang dicetak sewaktu babak perpanjangan waktu ikut dihitung ke dalam hasil akhir, berbeda dari gol yang dihasilkan dari titik penalti yang hanya digunakan untuk menentukan pemenang pertandingan.
Percobaan penggunaan gol emas dan gol perak

Lihat: Gol perak; Gol emas.

Pada akhir 1990-an, IFAB mencoba membuat pertandingan lebih mungkin berakhir tanpa memerlukan adu penalti, yang sering dianggap sebagai cara yang kurang tepat untuk mengakhiri pertandingan.

Contohnya adalah sistem gol perak yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu pertama, dan gol emas yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu kedua.

Kedua sistem ini telah dihentikan oleh IFAB.

wasit


Wasit sebagai pengukur waktu resmi

Wasit yang memimpin pertandingan sejumlah 1 orang dan dibantu 2 orang sebagai hakim garis. Kemudian dibantu wasit cadangan yang membantu apabila terjadi pergantian pemain dan mengumumkan tambahan waktu. Pada Piala Dunia 2006, digunakan ofisial ke-lima.
Percobaan penggunaan gol emas dan gol perak

Lihat: Gol perak; Gol emas.

Pada akhir 1990-an, IFAB mencoba membuat pertandingan lebih mungkin berakhir tanpa memerlukan adu penalti, yang sering dianggap sebagai cara yang kurang tepat untuk mengakhiri pertandingan.

Contohnya adalah sistem gol perak yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu pertama, dan gol emas yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu kedua.

Kedua sistem ini telah dihentikan oleh IFAB.

taktik bermain bola


Taktik Permainan

Taktik yang biasa dipakai oleh klub-klub sepak bola adalah sebagai berikut:

1. 4-4-2
2. 4-3-2-1
3. 4-5-1
4. 3-4-3
5. 3-5-2
6. 4-3-3

taktik yang dipakai oleh sebuah tim selalu berubah tergantung dari kondisi yang terjadi selama permainan berlangsung. Pada intinya ada tiga taktik yang digunakan yaitu; Bertahan, Menyerang dan Normal.
Ofisial

Sebuah pertandingan diperintah oleh seorang wasit yang mempunyai "wewenang penuh untuk menjalankan pertandingan sesuai Peraturan Permainan dalam suatu pertandingan yang telah diutuskan kepadanya" (Peraturan 5), dan keputusan-keputusan pertandingan yang dikeluarkannya dianggap sudah final. Sang wasit dibantu oleh dua orang asisten wasit (dulu dipanggil hakim/penjaga garis). Dalam banyak pertandingan wasit juga dibantu seorang ofisial keempat yang dapat menggantikan seorang ofisial lainnya jika diperlukan.
Tim

Setiap tim maksimal memiliki sebelas pemain, salah satunya haruslah penjaga gawang. Kadang-kadang ada peraturan kejuaraan yang mengharuskan jumlah minimum pemain dalam sebuah tim (biasanya delapan).

Sang penjaga gawang diperbolehkan untuk mengambil bola dengan tangan atau lengannya di dalam kotak penalti di depan gawangnya.

Pemain lainnya dalam kedua tim dilarang untuk memegang bola dengan tangan atau lengan mereka ketika bola masih dalam permainan, namun boleh menggunakan bagian tubuh lainnya. Pengecualian terhadap peraturan ini berlaku ketika bola ditendang keluar melewati garis dan lemparan dalam dilakukan untuk mengembalikan bola ke dalam permainan.

Sejumlah pemain (jumlahnya berbeda tergantung liga dan negara) dapat digantikan oleh pemain cadangan pada masa permainan. Alasan umum digantikannya seorang pemain termasuk cedera, keletihan, kekurangefektifan, perubahan taktik, atau untuk membuang sedikit waktu pada akhir sebuah pertandingan. Dalam pertandingan standar, pemain yang telah diganti tidak boleh kembali bermain dalam pertandingan tersebut.

tujuan Permainan Team


Dua tim yang masing-masing terdiri dari 11 orang bertarung untuk memasukkan sebuah bola bundar ke gawang lawan ("mencetak gol"). Tim yang mencetak lebih banyak gol adalah sang pemenang (biasanya dalam jangka waktu 90 menit, tetapi ada cara lainnya untuk menentukan pemenang jika hasilnya seri). Peraturan terpenting dalam mencapai tujuan ini adalah para pemain (kecuali penjaga gawang) tidak boleh menyentuh bola dengan tangan mereka selama masih dalam permainan.
Penjaga gawang adalah benteng terakhir dalam sepak bola. Demikian pula dalam serangan, maka setiap serangan berasal dari penjaga gawang

Peraturan-peraturan Penting Sepak Bola


Sepak bola
Sepak bola adalah salah satu olahraga yang sangat populer di dunia. Dalam pertandingan, olahraga ini dimainkan oleh dua kelompok berlawanan yang masing-masing berjuang untuk memasukkan bola ke gawang kelompok lawan. Masing-masing kelompok beranggotakan sebelas pemain, dan karenanya kelompok tersebut juga dinamakan kesebelasan.

Peraturan sepak bola

Peraturan resmi permainan sepak bola (Laws of the Game) Peraturan resmi sepak bola adalah:

* Peraturan 2: Bola Sepak bola
* Peraturan 3: Jumlah Pemain
* Peraturan 4: Peralatan Pemain
* Peraturan 5: Wasit
* Peraturan 6: Asisten wasit
* Peraturan 7: Lama Permainan
* Peraturan 8: Memulai dan Memulai Kembali Permainan
* Peraturan 9: Bola Keluar dan di Dalam Lapangan
* Peraturan 10: Cara Mendapatkan Angka
* Peraturan 11: Offside
* Peraturan 12: Pelanggaran
* Peraturan 13: Tendangan Bebas
* Peraturan 14: Tendangan penalti
* Peraturan 15: Lemparan Dalam
* Peraturan 16: Tendangan Gawang
* Peraturan 17: Tendangan Sudut

 Menata format Pendidikan dan Latihan Sepak Bola Untuk Anak-anak
 Terciptanya Pelatih dan Siswa SSB yang kreatif, inovatif, komunikatif, dan berprestasi dalam dunia persepakbolaan Nasional khususnya di Sulawesi Selatan.
 Memotivasi para Pelatih/instruktur dan siswa SSB dalam menghadapi problem pada proses belajar mengajar.
 Meningkatnya kualitas Pelatihan/pendidikan SSB sebagai upaya mencetak generasi bangsa yang handal dan berprestasi bagi bangsa dan negara.

Selasa, 29 Desember 2009

PPh Pasal 21 per Agustus 2009


Slide Presentasi Update PPh Pasal 21 per Agustus 2009

afdal-5juni2009Rekan-rekan sekalian, sejak diberlakukannya UU PPh terbaru, maka aturan pelaksanaan dari UU PPh ini terus diluncurkan oleh pemerintah. Tak terkecuali adalah aturan terkait PPh Pasal 21 yang menyangkut hajat hidup orang banyak (karyawan dan keluarganya)

Untuk itu, sebagai pengingatan untuk kita bersama, maka kami sampaikan slide presentasi Upadate PPh Pasal 21 per Agustus 2009 yang bisa diklik di dinikmati di: http://tinyurl.com/slidepph21

Rekan-rekan bisa menikmati file tersebut dalam program flickr yang bisa ditampikan secara full scren, ataupun rekan-rekan bisa menshare file kami tersebut ke teman-teman yang membutuhkan dengan menshare alamat url di atas.

Semoga presentasi Update PPh Pasal 21 ini bermanfaat, mudah-mudahan kami segera mengupload slide update jenis-jenis pajak lainnya.

Berdasarkan blognya Mas Dudi Wahyudi (Mas Dudi, terima kasih ya atas dedikasinya pada perpajakan Indonesia) di http://tinyurl.com/aturanpph maka kami sarikan aturan pelaksanaan PPh Pasal 21 sebagai jabaran dari UU PPh sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan

1. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009
3. Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
4. Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008
5. Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

1. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009
2. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009
3. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009
4. Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009

Sepertinya masih ada aturan pelaksanaan PPh Pasal 21 lainnya yang belum disebut di atas, kalau ada waktu nanti akan kami share lagi kepada rekan-rekan.

Semoga bermanfaat,

Terima kasih

PPh 21 DJP 31 dan 32 tahun 2009




Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tanggal 31 Desember 2008 dengan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan bingkai dua ketentuan inilah saya menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.

Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Keuangan

Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini termasuk dalam kelompok tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti kita temukan dalam Pasal 3 peraturan ini. Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya? Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9) di mana Penghasilan Kena Pajak ii adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP (Pasal 10 ayat 2). Namun demikian, pengurangan PTKP ini harus memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Pasal 12 di antaranya adalah hanya berpenghasilan dari pemotong pajak saja. Bagi dokter sarat ini nampaknya sulit dipenuhi karena biasanya dia punya sumber penghasilan lain.

Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 atas dokter yang berstatus bukan sebagai pegawai adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 kali kumulatif penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. Kata-kata ”kumulatif” menunjukkan bahwa pengenaan tarif Pasal 17 memperhatikan penghasilan dokter bulan-bulan sebelumnya dalam satu tahun pajak.

Ketentuan Dalam Peraturan Dirjen Pajak

Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.

Bagaimana Prakteknya?

Nah, jika melihat penjelasan di atas nampaknya ada perbedaan cara menghitung PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di rumah sakit/klinik. Dalam peraturan menteri, PPh Pasal 21 atas dokter ini adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Namun demikian, di peraturan Dirjen, PPh Pasal 21 dokter ini adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto (tanpa kumulatif?). Nah, kalau bagi dokter sih tentunya lebih menguntungkan perhitungan dari peraturan Dirjen karena ada pengurang 50% walaupun tarif dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit.

Nah, untuk memperjelas bagaimana cara menghitungnya, khusus dokter, ada contohnya di lampiran PER-31/PJ/2009. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik. Untuk menjelaskan ini saya buatkan contoh sangat sederhana di bawah ini.

Misalkan dr. Prita praktek di RS Omni Internasional (cuma contoh kok, hehehe) dengan perjanjian bagi hasil jasa dokter 80% buat dokter dan 20% buat rumah sakit dari jasa dokter yang dibayar pasien. Jasa dokter yang dibayar pasien buat dr. Prita pada bulan Januari Rp50.000.000 dan bulan Pebruari 60.000.000. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh RS Omni International pada bulan Januari adalah 5% x 50% x Rp50 jt = Rp. 1.250.000.

Bagaimana dengan bulan Pebruari?. Kumulatif 50% penghasilan bruto bulan Pebruari adalah 50% x (Rp50 jt + Rp60 jt) = Rp55 Juta. Dasar pengenaan pajak bulan Pebruari adalah Rp55 juta – Rp25 juta = Rp 30 juta. Nah, dari Rp 30 Juta ini, 25 Juta kena tarif 5% dan di atasnya Rp5 Juta kena tarif 15%. Jadi, PPh Pasal 21 bulan Pebruari adalah 5%x25 jt + 15%x5jt = Rp 2 Juta.

disunting dari blog\
11 September 2009 jam 23:00
Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tanggal 31 Desember 2008 dengan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan bingkai dua ketentuan inilah saya menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.

Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Keuangan

Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini termasuk dalam kelompok tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti kita temukan dalam Pasal 3 peraturan ini. Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya? Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9) di mana Penghasilan Kena Pajak ii adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP (Pasal 10 ayat 2). Namun demikian, pengurangan PTKP ini harus memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Pasal 12 di antaranya adalah hanya berpenghasilan dari pemotong pajak saja. Bagi dokter sarat ini nampaknya sulit dipenuhi karena biasanya dia punya sumber penghasilan lain.

Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 atas dokter yang berstatus bukan sebagai pegawai adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 kali kumulatif penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. Kata-kata ”kumulatif” menunjukkan bahwa pengenaan tarif Pasal 17 memperhatikan penghasilan dokter bulan-bulan sebelumnya dalam satu tahun pajak.

Ketentuan Dalam Peraturan Dirjen Pajak

Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.

Bagaimana Prakteknya?

Nah, jika melihat penjelasan di atas nampaknya ada perbedaan cara menghitung PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di rumah sakit/klinik. Dalam peraturan menteri, PPh Pasal 21 atas dokter ini adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Namun demikian, di peraturan Dirjen, PPh Pasal 21 dokter ini adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto (tanpa kumulatif?). Nah, kalau bagi dokter sih tentunya lebih menguntungkan perhitungan dari peraturan Dirjen karena ada pengurang 50% walaupun tarif dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit.

Nah, untuk memperjelas bagaimana cara menghitungnya, khusus dokter, ada contohnya di lampiran PER-31/PJ/2009. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik. Untuk menjelaskan ini saya buatkan contoh sangat sederhana di bawah ini.

Misalkan dr. Prita praktek di RS Omni Internasional (cuma contoh kok, hehehe) dengan perjanjian bagi hasil jasa dokter 80% buat dokter dan 20% buat rumah sakit dari jasa dokter yang dibayar pasien. Jasa dokter yang dibayar pasien buat dr. Prita pada bulan Januari Rp50.000.000 dan bulan Pebruari 60.000.000. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh RS Omni International pada bulan Januari adalah 5% x 50% x Rp50 jt = Rp. 1.250.000.

Bagaimana dengan bulan Pebruari?. Kumulatif 50% penghasilan bruto bulan Pebruari adalah 50% x (Rp50 jt + Rp60 jt) = Rp55 Juta. Dasar pengenaan pajak bulan Pebruari adalah Rp55 juta – Rp25 juta = Rp 30 juta. Nah, dari Rp 30 Juta ini, 25 Juta kena tarif 5% dan di atasnya Rp5 Juta kena tarif 15%. Jadi, PPh Pasal 21 bulan Pebruari adalah 5%x25 jt + 15%x5jt = Rp 2 Juta.

disunting dari blog\

Rabu, 23 Desember 2009


TATA TERTIB SISWA SSB MATTOAGING MAKASSAR
1. Pemain/siswa diwajibkan memakai kostum seragam SSB Mattoanging untuk latihan sepak bola
2. Pemain/siswa diwajibkan membawa bola latihan
3. Pemain/siswa diwajibkan memakai SEPATU BOLA, KAOS KAKI BOLA (BIRU), dan SKIN DEKKER (pelindung Tulang Kering) Pemain/siswa diwajibkan taat dan hormat pada instruksi pelatih atau instruktur.
4. Pemain/Siswa wajib membayar Iuran bulanan Rp 30.000,- setiap tanggal 1 s/d 5 pada awal bulan.
5. Pemain/Siswa wajib membayar “Air Persaudaraan” sebesar Rp 1.000,- setiap latihan.
6. Pemain/Siswa yang kedapatan Merokok, Minum Minuman Keras, dan Narkoba serta berbuat amoral yang melanggar norma budaya dan agama, akan Langsung Diberhentikan.
7. Pemain/Siswa memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan sesama siswa yang lain.
8. Pemain/Siswa harus menjunjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan dan wajib menghormati perbedaan Suku, Agama dan Kebangsaan, baik di lapangan maupun di luar lapangan.
9. Pemain/siswa diwajibkan menyampaikan pemberitahuan apabila berhalangan hadir pada setiap latihan dan pertandingan, apabila 1 Minggu tidak hadir tanpa pemberitahuan maka pemain/siswa akan ditegur dan kemudian dinyatakan mengundurkan diri dari SSB Mattoanging.
10. Pemain/siswa yang mengundurkan diri/diberhentikan dari SSB Mattoanging maka dilarang keras menggunakan fasilitas, atribut dan institusi SSB Mattoanging dalam bentuk apa pun dan dapat dituntut secara hukum.
11. Pemain/siswa yang telah diberhentikan memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali dan memenuhi kewajiban administrasi.
12. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian melalui Musyawarah.

oprator kantor


Office : Jl. Letjen Mappaodang 113 Telp. 0411-875154,

Stadion Andi Mattalatta Mattoanging Makassar, HP 0811411497, 081342985388, 085299944326

e-mail/facebook: ssbmattoanging@yahoo.co.id web.: http://ssbmattoanging-sangjuara.blogspot.com

TATA TERTIB SISWA SSB MATTOAGING MAKASSAR

1. Pemain/siswa diwajibkan memakai kostum seragam SSB Mattoanging untuk latihan sepak bola

2. Pemain/siswa diwajibkan membawa bola latihan

3. Pemain/siswa diwajibkan memakai SEPATU BOLA, KAOS KAKI BOLA (BIRU), dan SKIN DEKKER (pelindung Tulang Kering) Pemain/siswa diwajibkan taat dan hormat pada instruksi pelatih atau instruktur.

4. Pemain/Siswa wajib membayar Iuran bulanan Rp 30.000,- setiap tanggal 1 s/d 5 pada awal bulan.

5. Pemain/Siswa wajib membayar “Air Persaudaraan” sebesar Rp 1.000,- setiap latihan.

6. Pemain/Siswa yang kedapatan Merokok, Minum Minuman Keras, dan Narkoba serta berbuat amoral yang melanggar norma budaya dan agama, akan Langsung Diberhentikan.

7. Pemain/Siswa memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan sesama siswa yang lain.

8. Pemain/Siswa harus menjunjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan dan wajib menghormati perbedaan Suku, Agama dan Kebangsaan, baik di lapangan maupun di luar lapangan.

9. Pemain/siswa diwajibkan menyampaikan pemberitahuan apabila berhalangan hadir pada setiap latihan dan pertandingan, apabila 1 Minggu tidak hadir tanpa pemberitahuan maka pemain/siswa akan ditegur dan kemudian dinyatakan mengundurkan diri dari SSB Mattoanging.

10. Pemain/siswa yang mengundurkan diri/diberhentikan dari SSB Mattoanging maka dilarang keras menggunakan fasilitas, atribut dan institusi SSB Mattoanging dalam bentuk apa pun dan dapat dituntut secara hukum.

11. Pemain/siswa yang telah diberhentikan memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali dan memenuhi kewajiban administrasi.

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian melalui Musyawarah

METODE PENGAJARAN DAN LATIHAN SSB MATTOANGING


  • METODE PENGAJARAN DAN LATIHAN
  1. Memiliki kurikulum Teori dan Praktek serta Pelatih dan Instruktur Standar Nasional.
  2. Sistem Penilaian dan Laporan Pengajaran dan Latihan Triwulan
aku
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SISWA BARU SSB MATTOANGING
1) Mengisi Formulir Pendaftaran Sekolah Sepak Bola Mattoanging Makassar
2) Meyerahkan foto copy Akta Kelahiran/Kartu Keluarga 1 lembar Pas foto 2x3 cm 2 lembar
3) Membayar Uang Pendaftaran Rp.300.000,. dan Uang Iuran Awal Rp 30.000,- atau total Rp 330.000,-

FORMULIR PENDAFTARAN SSB MATTOANGING MAKASSAR
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah pemohon, atau orang tua dari calon siswa :
NAMA LENGKAP : …………………………….………………………….……………………………………………………….
NAMA PANGGILAN : ………………………….…………………………….……………………………………………………….
JENIS KELAMIN : ……………………….……………………………….……………………………………………………….
TEMPAT TGL LAHIR : ……………………….……………………………….……………………………………………………….
ALAMAT LENGKAP : ……………………………………………………….………………………….…………………………….
NO.TELP.RUMAH/HP. :(0411) ……………………..……... HP: 0……………….………………..………..
NAMA SEKOLAH/KELAS : …………………………………………………….…………………………………………KELAS.….
ALAMAT SEKOLAH : JLN. …………………………………………….……………………………………..………………….
DATA FISIK PILIHAN JADWAL LATIHAN
a BERAT BADAN Kg a SORE= Jam 15:00-17:00 SELASA, KAMIS, SABTU
b TINGGI BADAN cm b SORE= Jam 15:00-17:00 SENIN, RABU, JUMAT
c GOL. DARAH : A, B, AB, O, c PAGI= Jam 07:15-10:15 SELASA, KAMIS, SABTU
Demikianlah keterangan ini kami berikan dengan sebenarnya dan akan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib SSB Mattoanging untuk kebaikan bersama.
Makassar,……………………………..20……

Orang tua siswa: ……………….……………



(¬¬¬¬¬¬__________________________)


Catatan: Setiap Pemain/Siswa yang telah melunasi uang pendaftaran berhak mendapatkan 1 (satu) buah bola dan kostum Latihan SSB Mattoanging Makassar

FORMULIR PENDAFTARAN SEKOLAH SEPAK BOLA

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SISWA BARU SSB MATTOANGING

1) Mengisi Formulir Pendaftaran Sekolah Sepak Bola Mattoanging Makassar

2) Meyerahkan foto copy Akta Kelahiran/Kartu Keluarga 1 lembar Pas foto 2x3 cm 2 lembar

3) Membayar Uang Pendaftaran Rp.300.000,. dan Uang Iuran Awal Rp 30.000,- atau total Rp 330.000,-

FORMULIR PENDAFTARAN SSB MATTOANGING MAKASSAR

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah pemohon, atau orang tua dari calon siswa :

NAMA LENGKAP : …………………………….………………………….……………………………………………………….

NAMA PANGGILAN : ………………………….…………………………….……………………………………………………….

JENIS KELAMIN : ……………………….……………………………….……………………………………………………….

TEMPAT TGL LAHIR : ……………………….……………………………….……………………………………………………….

ALAMAT LENGKAP : ……………………………………………………….………………………….…………………………….

NO.TELP.RUMAH/HP. :(0411) ……………………..……... HP: 0……………….………………..………..

NAMA SEKOLAH/KELAS : …………………………………………………….…………………………………………KELAS.….

ALAMAT SEKOLAH : JLN. …………………………………………….……………………………………..………………….

DATA FISIK

PILIHAN JADWAL LATIHAN

a

BERAT BADAN

Kg

a

SORE= Jam 15:00-17:00

SELASA, KAMIS, SABTU

b

TINGGI BADAN

cm

b

SORE= Jam 15:00-17:00

SENIN, RABU, JUMAT

c

GOL. DARAH : A, B, AB, O,

c

PAGI= Jam 07:15-10:15

SELASA, KAMIS, SABTU

Demikianlah keterangan ini kami berikan dengan sebenarnya dan akan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib SSB Mattoanging untuk kebaikan bersama.

Makassar,……………………………..20……

Orang tua siswa: ……………….……………

(­­­­­­__________________________)

Catatan: Setiap Pemain/Siswa yang telah melunasi uang pendaftaran berhak mendapatkan 1 (satu) buah bola dan kostum Latihan SSB Mattoanging Makassar

sang juara

ARTIKEL (10) KaBar (3) KB (2) KICK OFF (6) OFF-side (2) Teknik Sepak Bola (3)